SPBU Motaha Konsel Diserbu Motor Tangki Modifikasi Hingga Picu Protes Warga
Melihat situasi yang kian meresahkan dan berpotensi memicu konflik antar pengendara, warga mendesak aparat kepolisian dari Polsek Angata maupun Polres Konawe Selatan untuk segera turun tangan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penertiban secara berkala di SPBU Motaha.
Langkah tegas berupa razia dan penyitaan terhadap motor-motor bertangki modifikasi sangat diperlukan guna memberantas praktik pelangsiran BBM yang menjadi pemicu utama kelangkaan Pertalite di wilayah Kecamatan Angata.
Aturan Hukum: Larangan Pengisian Kendaraan Tangki Modifikasi
Secara hukum, pengisian BBM bersubsidi (khususnya Pertalite dan Solar) menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi adalah tindakan legal.
Berikut adalah acuan aturan yang melarang praktik tersebut:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Mengubah spesifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM dapat dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, bukan untuk dilangsir atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.


Tinggalkan Balasan