Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Yang ketiga, tuduhan pelaku dapat dicela oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan tersebut. “Nah, dicelanya itu setelah (ada) kejadian yang pertama kali terjadi ini. Sebelumnya itu hal yang umum. Jadi menurut saya, waduh kasihan banget kalau sampai (sopir bus) ini kena ya,” bilang Anthony.
“Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, lalai itu adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban pekerjaan dan lain sebagainya dan lengah. Dan saya pikir ini juga nggak. Artinya apa, berhati-hatinya sudah dilakukan sesuai dengan pengetahuan yang sebelum ada kejadian. Ini kalau mau dianalogikan kayak pandemi kemarin, semua sudah berhati-hati, ada pandemi ini suatu kejadian yang belum pernah dihadapi, dan tidak ada orang yang dihukum karena itu,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan