Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
METROKENDARI.ID – Polisi menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam peristiwa bus pariwisata masuk jurang di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023).
Penetapan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bos PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali pun mengungkapkan pendapatnya atas penetapan tersebut.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan itu terjadi pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Saat kecelakaan terjadi, sopir tidak berada di dalam bus.
Sopir berkata sudah menarik tuas handbrake (rem tangan) untuk mencegah roda bergerak. Pun diakuinya, ban sudah diberi ganjal. Tapi bus tetap meluncur tanpa kendali hingga masuk ke sungai.
Insiden tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Sehubungan dengan itu, sopir berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berdua dikenakan Pasal 359 KUHP.
“Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun pada Kamis (11/5/2023).


Tinggalkan Balasan