Seorang Pemuda Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kos-kosan Wua-wua Kota Kendari
Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.
“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan