Rawan Aksi Pemalangan di Hauling PT Toshida Indonesia, Kegiatan Investasi Terganggu
“Jangan melihat persoalan lain, tetapi lihat substansi masalahnya, yakni pemalangan yang terus terjadi. Sangat disayangkan apabila ada kesan pembiaran, termasuk terhadap keputusan lembaga yang sudah dikeluarkan DPRD namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi iklim investasi dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” katanya.
Suwandi kembali membandingkan penanganan kasus pemalangan di lokasi lain yang menurutnya langsung mendapat respons penegak hukum.
“Di tempat lain seperti kasus ST Nikel, pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak? Padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan. Negara tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus berlangsung,” tambahnya.
Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Padahal dalam RDP yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu telah dijelaskan bahwa aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut.


Tinggalkan Balasan