Rawan Aksi Pemalangan di Hauling PT Toshida Indonesia, Kegiatan Investasi Terganggu
Suwandi mempertanyakan mengapa aparat negara terlihat tegas dalam sejumlah kasus lain, namun belum menunjukkan tindakan serupa terhadap pelaku pemalangan yang secara terang-terangan mengganggu aktivitas perusahaan.
“Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum. Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas?” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar 1,5 dolar yang disebut-sebut muncul dari aktivitas pemalangan tersebut.
“Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?” tegasnya.
Menurut Suwandi, PT Toshida Indonesia telah memenuhi kewajibannya kepada negara, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, fokus penyelesaian seharusnya diarahkan pada persoalan pemalangan yang terus menghambat operasional perusahaan.


Tinggalkan Balasan