Polisi Diminta Penyidikan Transparan dan Usut Tuntas Aliran Dana Jemaah Umrah
METROKENDARI.COM – Kuasa hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI serta pihak-pihak instansi terkait atas terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 di Ruang Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, menurut Oldi Aprianto, terdapat sejumlah fakta hukum yang menarik untuk didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari.
Baca Juga :Â Geledah Kantor Travel Umrah TRG, Polda Sultra Sita Sejumlah Barang Bukti
Salah satu fakta yang mencuat dalam rapat tersebut adalah keterangan dari salah satu agen berinisial NL yang menyampaikan bahwa mekanisme penyetoran dana jemaah umrah dilakukan secara berjenjang, yakni dimulai dari jemaah kepada reseller, kemudian dari reseller kepada agen, dan selanjutnya dari agen kepada Hj. Amra Nur.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, antara lain terkait besaran dana yang disetorkan oleh jemaah kepada reseller, jumlah dana yang diserahkan reseller kepada agen, serta nilai dana yang akhirnya diterima oleh Hj. Amra Nur.


Tinggalkan Balasan