Polisi Diminta Penyidikan Transparan dan Usut Tuntas Aliran Dana Jemaah Umrah
Baca Juga :Â Polda Sultra Buka Posko Pengaduan Untuk Korban Travel Umrah TRG
Kuasa hukum Amra Nur menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan diajukan dalam proses pemeriksaan guna menjelaskan secara rinci perbandingan antara dana yang disetorkan jemaah dengan dana yang diterima oleh kliennya.
Selain itu, terdapat pula dugaan adanya selisih dana dalam proses penyetoran yang dilakukan oleh agen kepada Hj. Amra Nur selama proses keberangkatan jemaah haji dan umrah berlangsung.
Dalam konteks hukum, Oldi Aprianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah secara tegas melarang setiap orang mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah tanpa hak.
Pasal 117 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah.
Sementara itu, Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Tinggalkan Balasan