Korban Robot Trading Berharap Agar Atta Halilintar dan Taqy Malik Mengembalikan Uang Lelang
METROKENDARI.ID – Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 orang yang mengaku sebagai korban penipuan dari robot trading platform Net89, resmi melaporkan sebanyak 134 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari 134 pelaku yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur tersebut adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, kemudian Mario Teguh.
Diketahui, nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret usai barang yang dilelang oleh keduanya dibeli dengan hasil uang dari robot trading platform Net89.
Akibatnya, keduanya terancam dikenakan Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2 m apakah itu hasil kejahatan atau tidak,” kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).




Tinggalkan Balasan