Korban Robot Trading Berharap Agar Atta Halilintar dan Taqy Malik Mengembalikan Uang Lelang
“Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan,” ujarnya melanjutkan.
Oleh karenanya, Zainul Arifin sebagai kuasa hukum dari korban penipuan meminta itikad baik dari keduanya untuk mengembalikan uang hasil lelang tersebut.
Jika uang tersebut tidak dikembalikan, baik Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
“Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun,” ujar Zainul Arifin.
“Kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka harus datang ke Mabes Polri untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” pungkasnya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup




Tinggalkan Balasan