Kejati Sultra Bidik Penerima Aliran Dana Korupsi Tambang PT AMIN
METROKENDARI.COM – Kasus korupsi pertambangan PT AMIN (Alam Mitra Indah Nugraha) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), masih terlanjut.
Babak baru, setelah menyetor uang hasil rampasan senilai Rp 8,9 miliar ke negara, saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya tengah intens mengejar pelaku lainnya yang ikut menikmati aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
“Saya sudah mengeĺuarkan surat perintah baru untuk kasus ini akan kita buka kembali dengan fokus pada pelaku yang turut menikmati hasil kerugian negara dari korupsi pertambangan di PT AMIN,” ujar Kepala Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H, Kamis (11/6/2026).
BACA JUGA : Â Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Dalam Ancaman Hukum Usai Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi Tambang Kolut
Terkait pihak yang masuk sedang dibidik Penyidik, pihaknya enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang nantinya akan diperiksa kembali.
Dia menegaskan, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan semua hasil korupsi yang nantinya akan diserahkan kembali ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Tinggalkan Balasan