metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Selasa, 14 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Kasus Mega Korupsi PT AMIN Jilid III, Kejati Sultra Kembali Periksa Posaline Dewi

METROKENDARI.COM – Babak baru pengusutan kasus mega korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) kembali bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana Posaline Dewi pada Selasa (14/7/2026).

​Pantauan di lokasi, Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 WITA. Dengan mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye, ia digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa kehadiran Posaline kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III.

​”Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” ujar Muhammad Ilham kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga : Kejati Sultra Bidik Penerima Aliran Dana Korupsi Tambang PT AMIN

​Lebih lanjut, Ilham merinci bahwa kesaksian Posaline akan digunakan untuk mendalami keterlibatan tiga tersangka baru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!