Kasus Mega Korupsi PT AMIN Jilid III, Kejati Sultra Kembali Periksa Posaline Dewi
​Sebagai informasi, Posaline Dewi sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.
Selain pidana kurungan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
​Skandal korupsi PT AMIN ini tercatat sebagai salah satu kasus besar di Sultra dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp233 miliar.
​Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari telah memutus bersalah sembilan terdakwa dalam perkara ini.
Selain Posaline Dewi, deretan terpidana lainnya meliputi mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Roby Muharam.
​Reporter: Wayan Sukanta



Tinggalkan Balasan