Kejaksaan Beberkan Modus 3 Tersangka Korupsi APBD di Kantor Badan Penghubung Pemda Sultra di Jakarta
METROKENDARI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membeberkan modus dugaan korupsi tiga orang pada kantor Badan Penghubung Pemda Sultra di Jakarta.
Diketahui tiga orang tersangka tersebut diantaranya Wa Ode Kanufia Diki (WKD) selaku mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK) selaku bendahara, dan PlT Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana (YY).
Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham, mengatakan dalam kasus ini ketiganya diduga melakukan korupsi terhadap Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemda Sultra di Jakarta.
Baca Juga :Â Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Badan Penghubung Pemda di Jakarta
Modus 3 Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi
WKD yang ketika itu saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra, memerintahkan anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi.


Tinggalkan Balasan