Kapolda Sultra Buka Sertifikasi Penyidik TPPA 2026, Perkuat Kompetensi Penanganan Kasus
Dalam sambutan Kalemdiklat Polri yang dibacakan Brigjen Pol. Yusran Cahyo, ditegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas maupun pemenuhan administrasi, melainkan tolak ukur kemampuan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penyidik. Selain kemampuan teknis, penyidik juga dituntut memiliki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas. “Melalui LSP Polri, kompetensi peserta akan diverifikasi untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang berlaku selama lima tahun,” kata Brigjen Yusran.
Kapolda Sultra dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi penyidik merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari program prioritas Kapolri dalam memastikan personel memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya. Ia mengajak para peserta mengimplementasikan semangat “Jaga Bumi Anoa” dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan, khususnya perempuan dan anak, serta menjadikan sertifikasi ini sebagai bagian dari penguatan program “Polisi Bersama Masyarakat.”




Tinggalkan Balasan