Gempuran Indomaret di Baruga: Ritel Raksasa Mengepung, Warung Kecil Tergulung
​Jarak antartoko modern maupun jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Perda) masing-masing disesuaikan dengan tata ruang wilayah.
– ​Aturan di Kota Kendari
Di Kota Kendari, regulasi ini umumnya dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Secara umum, standar ideal yang sering diterapkan di berbagai daerah (dan menjadi acuan evaluasi tata ruang Kendari) adalah:
​Jarak minimal antara Ritel Modern dengan Pasar Tradisional: Minimal 500 meter hingga 1 kilometer.
​Jarak antar-Ritel Modern sejenis (misal Indomaret ke Indomaret lain): Idealnya minimal 200 hingga 500 meter (tergantung kepadatan penduduk selingkup jalan tersebut).
​Catatan Kritis:
Fenomena di Kecamatan Baruga saat ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran jenuhnya kuota wilayah, di mana beberapa gerai ritel modern berdiri saling berhadapan atau hanya berjarak kurang dari 100 meter.
Hal inilah yang mendesak untuk segera dievaluasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.


Tinggalkan Balasan