metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 21 Mei 2026

Gempuran Indomaret di Baruga: Ritel Raksasa Mengepung, Warung Kecil Tergulung

Foto. Ilustrasi Indomaret vs UMKM

​Jarak antartoko modern maupun jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Perda) masing-masing disesuaikan dengan tata ruang wilayah.

– ​Aturan di Kota Kendari

Di Kota Kendari, regulasi ini umumnya dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Secara umum, standar ideal yang sering diterapkan di berbagai daerah (dan menjadi acuan evaluasi tata ruang Kendari) adalah:

​Jarak minimal antara Ritel Modern dengan Pasar Tradisional: Minimal 500 meter hingga 1 kilometer.

​Jarak antar-Ritel Modern sejenis (misal Indomaret ke Indomaret lain): Idealnya minimal 200 hingga 500 meter (tergantung kepadatan penduduk selingkup jalan tersebut).

​Catatan Kritis:

Fenomena di Kecamatan Baruga saat ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran jenuhnya kuota wilayah, di mana beberapa gerai ritel modern berdiri saling berhadapan atau hanya berjarak kurang dari 100 meter.

Hal inilah yang mendesak untuk segera dievaluasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!