metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 21 Mei 2026

Gempuran Indomaret di Baruga: Ritel Raksasa Mengepung, Warung Kecil Tergulung

Foto. Ilustrasi Indomaret vs UMKM

Berikut adalah langkah strategis yang disarankan:

1. Pemberlakuan Moratorium Izin Baru:

Pemkot Kendari perlu segera menerbitkan moratorium (penyetopan sementara) pemberian izin pendirian gerai ritel modern baru, khususnya di wilayah yang sudah padat seperti Kecamatan Baruga, guna memberikan napas bagi UMKM untuk memulihkan diri.

2. Zonasi yang Ketat dan Tegas:

Melakukan audit lapangan terhadap gerai-gerai yang sudah berdiri. Jika ada gerai yang melanggar batas jarak minimum dengan pasar tradisional atau warung kelontong, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas atau tidak memperpanjang izin usahanya.

3. Aturan Jarak Ritel Modern dalam Satu Wilayah

​Secara nasional dan daerah, regulasi mengenai jarak dan kuota ritel modern diatur untuk mencegah monopoli pasar.

– Aturan Tingkat Nasional

​Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Permendag No. 23 Tahun 2021, diatur bahwa:

​Pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan UMKM di wilayah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!