metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Edarkan Sabu 63,84 Gram, Remaja 19 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Polisi amankan BB sabu dan pelaku di Polres Kendari, Selasa (8/6/2021) Foto. metrokendari.id

KendariTim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 63,84 gram sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Radhit Ragil (19) tahun, dia ditangkap karena terlibat dalam jaringa kasus narkoba.

“Pelaku kita tangkap di kamar kosnya depan Hotel Athaya Kendari pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Didik kepada metrokendari.com Selasa (8/6/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 63,84 gram di kamar pelaku.

“Menurut keterangan pelaku, dia merupakan jaringan Lapas Kendari yang mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Pengakuannya, baru 2 kali mengedarkan sabu di Kendari,” kata Didik.

Dari hasil interogasi Polisi, lanjut Didik, pelaku mengaku terbujuk dengan upah yang dijanjikan oleh seorang bandar narkoba. Sehingga dia nekat ikut terlibat sebagai pengedar sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!