Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 63,84 gram sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Radhit Ragil (19) tahun, dia ditangkap karena terlibat dalam jaringa kasus narkoba.
“Pelaku kita tangkap di kamar kosnya depan Hotel Athaya Kendari pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Didik kepada metrokendari.com Selasa (8/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 63,84 gram di kamar pelaku.
Baca Juga
“Menurut keterangan pelaku, dia merupakan jaringan Lapas Kendari yang mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Pengakuannya, baru 2 kali mengedarkan sabu di Kendari,” kata Didik.
Dari hasil interogasi Polisi, lanjut Didik, pelaku mengaku terbujuk dengan upah yang dijanjikan oleh seorang bandar narkoba. Sehingga dia nekat ikut terlibat sebagai pengedar sabu.
Baca Juga :Lagi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
"Ada bandar yang upah dia sehingga terbujuk dengan...