Ditjen Minerba Minta Seluruh Perusahaan Tambang Serahkan Bukti Fisik Jamrek Dan Jaminan Pasca Tambang
Dokumen tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian aspek teknis, lingkungan, dan administratif perusahaan.
Kementerian ESDM menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Selain itu, verifikasi dokumen diharapkan mampu mencegah potensi kerusakan lingkungan dan memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab pascatambang sesuai regulasi yang berlaku.
ESDM menegaskan seluruh pemegang izin pertambangan wajib segera menindaklanjuti surat tersebut agar proses evaluasi dan persetujuan Rencana Reklamasi periode 2026–2030 dapat berjalan sesuai ketentuan. (red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan