Ditjen Minerba Minta Seluruh Perusahaan Tambang Serahkan Bukti Fisik Jamrek Dan Jaminan Pasca Tambang
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascatambang berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Penyerahan dokumen dan bukti jaminan reklamasi serta pascatambang menjadi syarat penting dalam evaluasi Rencana Reklamasi perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka persetujuan RR periode 2026–2030 tidak dapat diberikan,” tegas Ahmad Syauqi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan teknis, memastikan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan pemulihan lingkungan, serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:
- Surat Keputusan izin lingkungan
- Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan hidup
- Rencana reklamasi
- Rencana pascatambang
- Bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang
- Kronologi administrasi jaminan
- Dokumen studi kelayakan
- Salinan izin operasi produksi
Baca Juga : Bantah Terbitkan IUP Tambang di Pulau Wawonii, Begini Penjelasan Pemprov Sultra


Tinggalkan Balasan