metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 17 April 2026

Ditjen Minerba Minta Seluruh Perusahaan Tambang Serahkan Bukti Fisik Jamrek Dan Jaminan Pasca Tambang

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi (Foto.IST)

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascatambang berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Penyerahan dokumen dan bukti jaminan reklamasi serta pascatambang menjadi syarat penting dalam evaluasi Rencana Reklamasi perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka persetujuan RR periode 2026–2030 tidak dapat diberikan,” tegas Ahmad Syauqi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan teknis, memastikan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan pemulihan lingkungan, serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat Keputusan izin lingkungan
  • Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan hidup
  • Rencana reklamasi
  • Rencana pascatambang
  • Bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang
  • Kronologi administrasi jaminan
  • Dokumen studi kelayakan
  • Salinan izin operasi produksi

Baca Juga : Bantah Terbitkan IUP Tambang di Pulau Wawonii, Begini Penjelasan Pemprov Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!