Ditjen Minerba Minta Seluruh Perusahaan Tambang Serahkan Bukti Fisik Jamrek Dan Jaminan Pasca Tambang
METROKENDARI.COM, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) meminta seluruh perusahaan pemegang izin pertambangan di Indonesia segera menyerahkan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor: T-1415/MB.07/DBT.PL/2026 tertanggal 7 Februari 2026 yang bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya, PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta IUPK di Indonesia.
Baca Juga :Â Satgas PKH: Baru PT TMS yang Bayar Denda Rp 500 Miliar Tambang Bermasalah di Sultra
Kementerian ESDM menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menindaklanjuti ketentuan tersebut berpotensi tidak mendapatkan persetujuan Rencana Reklamasi (RR) periode 2026–2030.
Langkah ini merupakan bagian dari penertiban administrasi pertambangan nasional sekaligus tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.


Tinggalkan Balasan