metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Maret 2025

Dinilai Sepihak Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lidya Beberkan Fakta ini

Kuasa Hukum lidya Priyani Mangidi saat konferensi pers pada Kamis (18/3/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – lidya Priyani Mangidi, akhirnya angkat bicara terkait video anaknya yang beredar luas di media sosial (Medsos) serta penetapan statusnya jadi tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Khalid Usman, membeberkan klarifikasi dan fakta-fakta terkait video tersebut dan statuanya dijadikan tersangka oleh Polres Kota Palu.

Video Anak lidya Priyani Mangidi Viral di Medsos

Beberapa akhir-akhir ini telah viral sebuah video yang berisi tayangan seorang anak diduga mendapat tindakan kekerasan oleh ibunya lidya Priyani Mangidi.

Namun faktanya, ternyata dibalik video tersebut hanyalah sebuah adegan akting yang sengaja dbuat buntuk menarik simpati suaminya.

Usman mengatakan, hubungan rumah tangga lidya Priyani Mangidi dengan sang suami berinisial IW, sedang tersandung masalah.

IW, suaminya diduga kerap masuk kafe hingga memiliki wanita lain yang membuat Lidya tidak tahan dengan kondisi tersebut. Belum lagi istri dan anaknya tidak lagi mendapat perhatian karena kelakuan IW.

“Jadi soal video itu, tidak terjadi dengan sungguh-sungguh jika lihat sepintas dalam video. Itu hanya akting saja, sengaja dibuat oleh klien saya ibu Lidya. Itu dibuat untuk menarik simpati suaminya IW karena suda tidak pernah peduli lagi dengan anak dan istrinya, apalagi baru saja usai melahirkan,” ujar Kusman kepada metrokendari.com pada Kamis (18/3/2021).

Menurut Usman, video tersebut dibuat untuk keperluan pribadi bukan untuk dipertontonkan orang banyak. Namun belakangan, video itu ternyata beredar di Medsos.

Setelah ditelusuri, Usman menyebut ada seseorang yang sengaja menyebarluaskan video anak kliennya hingga dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan nama baik kliennya.

“Jadi disini akan kita buka semua masalah ini. Video itu ternyata disebar oleh seorang wanita yang mengaku dari lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak di Palu berinisial NM. Seharusnya konten video itu tida boleh disebar luaskan apalagi ke medsos tanpa izin. Apalagi video itu sebenarnya hanya untuk hal pribadi buka umum. Ini sudah jelas melanggar hukum tentang UU ITE,” kata Usman.

Terkait hal itu, pihaknya akan melaporkan NM ke Kantor Polisi karena telah menyebar fitnah melalui video yang telah disebarnya tanpa izin ke Medsos.

“Semua bukti sudah ada kita simpan, salah satunya tayangan video anak klien kami yang diunggah ke TikTok, itu sudah kita screenshoot. Kita akan laporkan dengan pasal ITE,” tegasnya.

Penetapan Tersangka lidya Priyani Mangidi Dinilai Cacat Hukum

Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palu terhadap lidya, Usman juga menyebut hal itu dinilai cacat hukum dan tida berdasar.

“Penetapan status tersangka dan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Palu tidak berdasar. Sebab, dalam laporan Polisi (LP) yang kami lihat, disitu tidak satupun terlihat menyebutkan bahwa video itu menjadi bukti. Sehingga kami menilai penetapan tersangka yang diarahkan ke klien kami yaitu Lidya, cacat hukum,” tandasnya.

Merasa tidak terima karena dijadikan tersangka dan status DPO secara sepihak, Usman berencana akan melaporkan Polres Palu ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menjakankan tugas dan mentersangkakan warga secara sepihak.

“Iya benar, dalam waktu dekat hal ini akan kita laporkan ke Mabes Polri. Kami tidak terima karena klien kami ditetapkan jadi tersangka dengan dasar dan alat bukti yang kuat,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!