Dimediasi Bupati Konsel, Orang Tua Korban dan Supriyani Sepakat Berdamai
METROKENDARI.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban pengananiyaan dan Supriyani.
Pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11/2024) siang.
Baca Juga :Majelis Hakim Diminta Putusan Perkara Supriyani Harus Sesuai Fakta Bukan Tekanan Publik
Dalam pertemuan itu, turut juga hadir Sekda Konsel, Kapolres Konsel, Febry Sam dan tim kuasa hukum Supriyani.
Pantauan metrokendari.com, suasana pertemuan kedua belah pihak berlangsung tenang dan damai, tanpa ada ekspresi wajah ketegangan.
Baca Juga : KPAD: Hak Anak Untuk Belajar Harus Tetap Terjamin di Kasus Supriyani
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam penyampaiannya berharap kedua belah pihak agar perkara yang sedang bergulir saat ini, dapat segera selesai dengan damai.
Baca Juga
“Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” ucap Surunuddin dan ungkapan berharap dihadapan Supriyani dan orang tua korban.
Baca Juga :Kaca Mobil Camat Baito Retak Bukan Ditembak, Ini Penjelasan Kades Ahuangguluri
Permintaan Bupati Konsel itu terlihat direspon baik oleh kedua belah pihak. Hal itu juga mendapat dukungan dari perwakilan lembaga yang hadir, berharap perkara tersebut segera berakhir dengan damai.
“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” harap Surunuddin.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tutupnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili Samsufdin SH, merespon baik dan bersepakat dari hasil pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Bupati Konsel.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai Win Win Solution diantara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, ia menyampaikan dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani, S. Pd dapat di vonis bebas oleh majelis hakim,” ungkapnya.
1 Komentar