Majelis Hakim Diminta Putusan Perkara Supriyani Harus Sesuai Fakta Bukan Tekanan Publik
METROKENDARI.COM – Polemik kasus Supriyani yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), masih menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini banyak pihak yang mengambil andil mengawal terdakwa agar diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Namun ditengah kasus yang tengah bergulir itu, terdapat juga pihak yang meminta Majelis Hakim Pengadilan agar bertindak netral dan objektif dalam mengambil keputusan.
Salah satunya dari lembaga Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Hakim membuat putusan perkara Supriyani tetap berlandaskan hukum bukan karena adanya tekanan publik.
Baca Juga
“Melihat kasus guru honorer supriyani S.pd yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan. Bukan karena tekan publik,” kata Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, Rabu (30/10/2024).
Ali berharap, Hakim yang adil harus didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.
“Hakim harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang tidak menyimpang dari kaidah – kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan,” ucapnya.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar