Dihadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Sultra Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Terbaru
Menurut Benny, berdasarkan masukan dari Kapolda Sultra dan para pakar, aparat penegak hukum di daerah tersebut pada prinsipnya telah siap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Namun demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kebutuhan akan peraturan pelaksana.
“Ada beberapa catatan yang kami terima, yaitu masih diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan pelaksana. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, hal ini bisa menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menyoroti salah satu aspek krusial yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, yakni penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pengaturan mengenai prinsip The Living Law ini perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah, agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan