Demo di Kejati Sultra, KPTS Desak Usut Dugaan Pelanggaran Hauling Ore Nikel di IGP Pomalaa
Dalam kesempatan ini, Sulkifli Darmawan menyampaikan terdapat delapan tuntutan untuk segera disikapi Kejati Sultra. Pertama kata dia, mendesak Kejati mengungkap identitas perusahaan pengangkut beserta dasar penunjukannya dalam mengangkut ore dari IGP Pomalaa ke stockpile RKEF/IPIP.
Kedua, meminta verifikasi total tonase terhadap dugaan pengangkutan ore sekitar 200.000 Metric Ton (MT). Ketiga, mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap data produksi, weighbridge (jembatan timbang), surat jalan, manifes, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penjualan, hingga pembayaran.
Keempat, meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak yang terlibat atas dugaan nepotisme dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Kelima, meminta audit atas kesesuaian RKAB 2026 terhadap realisasi produksi, penjualan, dan pengangkutan ore nikel. Keenam, mendesak evaluasi dan audit tata kelola produksi serta pengangkutan ore PT Vale Indonesia Tbk dari IGP Pomalaa ke stockpile RKEF/IPIP pada tahun 2026.
Ketujuh, mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Direktur Huanxing dan IPIP terkait keberadaan ore nikel di stockpile Hunxing.




Tinggalkan Balasan