metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 4 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Bantah Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Polresta Kendari: Penangguhan Penahanan Karena TBC

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welli Wanto Malau

METROKENDARI.COM – Satreskrim Polresta Kendari membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan berinisial AYP.

Polisi menegaskan tersangka tidak dibebaskan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.

​Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welli Wanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka didiagnosis menderita penyakit menular Tuberkulosis (TBC).

Penangguhan ini diberikan berdasarkan rekam medis dan permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka.

​Langkah ini diambil melalui mekanisme gelar perkara untuk mencegah risiko penularan TBC kepada penghuni tahanan lainnya, serta agar tersangka bisa mendapatkan pengobatan medis yang intensif.

​”Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan murni karena hasil pemeriksaan kesehatan,” jelas Kompol Welli.

Baca Juga : Seorang Vokalis Band Lokal Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Cabuli Anak Tiri

​Meski tidak ditahan di rutan, tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik. Selama masa penangguhan, tersangka dikenakan aturan wajib lapor di Polresta Kendari setiap hari Senin dan Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!