Babak Baru Kasus PT BBDM, Kuasa Hukum Umar Samiun Buka-bukaan Soal Putusan Inkrah MA
Konsekuensinya, segala tindakan lanjutan berupa pembuatan akta-akta notaris sepanjang berkaitan dengan PT BBDM sejak tahun 2016 hingga 2022 yang dilakukan oleh istri kedua tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
​Sebagai informasi tambahan, Suiki menyebutkan bahwa mantan pengacara tergugat kini tengah menghadapi persoalan hukum lain.
​”Sekadar informasi tambahan, saat ini Yori Yusran sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan