metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026

Babak Baru Kasus PT BBDM, Kuasa Hukum Umar Samiun Buka-bukaan Soal Putusan Inkrah MA

Kuasa Hukum Umar Samiun (Foto.IST)

Konsekuensinya, segala tindakan lanjutan berupa pembuatan akta-akta notaris sepanjang berkaitan dengan PT BBDM sejak tahun 2016 hingga 2022 yang dilakukan oleh istri kedua tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

​Sebagai informasi tambahan, Suiki menyebutkan bahwa mantan pengacara tergugat kini tengah menghadapi persoalan hukum lain.

​”Sekadar informasi tambahan, saat ini Yori Yusran sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!