Babak Baru Kasus PT BBDM, Kuasa Hukum Umar Samiun Buka-bukaan Soal Putusan Inkrah MA
METROKENDARI.COM – Pihak Umar Samiun melalui kuasa hukumnya, Suiki, S.H., membeberkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait status hukum PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).
​Putusan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus Sidoarjo Nomor: 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Nomor: 299/PDT/2018/PT SBY, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2942 K/Pdt/2019.
​Suiki menjelaskan, ketiga putusan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar. Ia merupakan ahli waris dari Hendarmin Siantar, pemilik 50 persen saham PT BBDM.
Gugatan dilayangkan terhadap istri kedua Hendarmin, Joemy Resianti Nandriani, atas tindakan penguasaan harta bawaan almarhum. Dalam perkara ini, pengadilan mengabulkan gugatan pihak penggugat.
​”Jadi, istri kedua digugat oleh anak dari istri pertama almarhum Hendarmin. Gugatan tersebut dikabulkan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Hendarmin Siantar alias Lauw Kim Hem. Pengadilan juga menyatakan bahwa aset perusahaan PT BBDM merupakan harta perkawinan antara almarhum Hendarmin dengan istri pertamanya,” jelas Suiki.


Tinggalkan Balasan