Babak Baru Kasus PT BBDM, Kuasa Hukum Umar Samiun Buka-bukaan Soal Putusan Inkrah MA
​Atas putusan tingkat pertama itu, Joemy Resianti Nandriani—yang saat itu didampingi pengacara Yori Yusran—mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Namun, majelis hakim tingkat banding menolak eksepsi tergugat dan menguatkan putusan sebelumnya.
​Dalam amar putusannya, PT Jawa Timur menyatakan bahwa PT BBDM adalah harta perkawinan almarhum Hendarmin Siantar dengan istri pertamanya, Yang Siao Lan, yang kemudian dibawa dalam perkawinan kedua dengan Joemy Resianti Nandriani.
​”Pengadilan juga menetapkan bahwa penguasaan aset oleh tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di poin terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan harta bawaan almarhum Hendarmin tersebut secara langsung dan tunai kepada penggugat, yang salah satu objeknya adalah PT BBDM,” paparnya.
​Tidak berhenti di situ, Joemy kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, MA mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon.
​Dengan adanya putusan inkrah tersebut, tindakan Joemy Resianti Nandriani yang menguasai harta bawaan Hendarmin Siantar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.


Tinggalkan Balasan