metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 8 Agustus 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Ditreskrimum Polda Sultra Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Travel Umrah ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H.,

METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

​Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejari Kendari, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​”Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!