Bantah Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Polresta Kendari: Penangguhan Penahanan Karena TBC
METROKENDARI.COM – Satreskrim Polresta Kendari membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan berinisial AYP.
Polisi menegaskan tersangka tidak dibebaskan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
​Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welli Wanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka didiagnosis menderita penyakit menular Tuberkulosis (TBC).
Penangguhan ini diberikan berdasarkan rekam medis dan permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka.
​Langkah ini diambil melalui mekanisme gelar perkara untuk mencegah risiko penularan TBC kepada penghuni tahanan lainnya, serta agar tersangka bisa mendapatkan pengobatan medis yang intensif.
​”Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan murni karena hasil pemeriksaan kesehatan,” jelas Kompol Welli.
Baca Juga :Â Seorang Vokalis Band Lokal Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Cabuli Anak Tiri
​Meski tidak ditahan di rutan, tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik. Selama masa penangguhan, tersangka dikenakan aturan wajib lapor di Polresta Kendari setiap hari Senin dan Kamis.



Tinggalkan Balasan