Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Tebus Barang Gadaian, Teknisi WiFi di Kendari Diciduk Polisi
METROKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial DR (22) tahun, tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian dari Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ditangkap akibat nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tunggala Dalam, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
​Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 paket sabu dengan total berat bruto 15,80 gram.
​Berawal dari Laporan Masyarakat
​Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan warga setempat. Masyarakat melaporkan bahwa di permukiman mereka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
​”Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seorang Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Baruga. Mereka mengontrol jaringan ini melalui kurir dan berkomunikasi lewat telepon,” ujar Kompol Ario Damar.
Baca Juga :Â Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Poasia, 22 Paket Barang Bukti Disita
​Motif Ekonomi dan Pekerjaan Pelaku
​Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, DR diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang teknisi WiFi. Ia mengaku nekat terjun ke dunia hitam peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
​”Dia nekat jadi pengedar karena butuh uang cepat untuk menebus sebuah alat elektronik miliknyan yang sedang digadaikan,” tambah Ario.
​Ancaman Pasal dan Hukuman Pidana
​Saat ini, DR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika.
Baca Juga :Â Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Kendari
​Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram (yakni 15,80 gram), maka jeratan hukumannya merujuk pada:
​Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Ancaman Hukuman:
​Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
​Denda maksimum ditambah sepertiga (karena barang bukti melebihi 5 gram).
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan