Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Pesantren di Mubar Kini Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Seorang Pria berinisia MJ (35) tahun yang diketahui salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, telah resmi ditetapkan jadi tersangka.
MJ ditetapkkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santriwatinya di Pondok Pesantren miliknya itu.
Penetapan status tersangka terhadap MJ dilakukan oleh Penyidik Polres Muna, setelah mengantongi bukti yang cukup. MJ ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (5/3/2026) sekira pukul 16.11 Wita.
Baca Juga :Â Duh! Lagi Bulan Puasa, Seorang Pria di Kendari Malah Cabuli Anak Dibawah Umur di Masjid
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka MJ kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.
“Saat ini tersangka MJ telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jufri dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Jumat (6/3/2026).


Tinggalkan Balasan