Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Pesantren di Mubar Kini Jadi Tersangka
Jufri mengungkapkan, MJ diduga telah mencabuli sejumlah santrinya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mubar sejak 2023 hingga tahun 2024.
“tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan atau Pelecehan Seksual Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 Huruf b dan Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Huruf b dan Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan