metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 April 2026

Mediasi Buntu, Pengadilan Diminta Segera Lakukan Eksekusi Lahan di PT OSS

PT OSS (Foto.google)

METROKENDARI.COM – Mediasi antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menemui jalan buntu.

Hingga kini, pihak termohon tidak memberikan tanggapan atas tawaran kesepakatan yang diajukan dalam rapat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 28 Januari 2026 lalu.

​Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk segera menjadwalkan eksekusi lahan lanjutan, demi menjamin kepastian hukum.

Baca Juga : PT OSS Diberi Waktu 3 Hari, Siap-siap Akan Dieksekusi Jika Mediasi Gagal
​
​Desakan ini meningat adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5145 K/Pd/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi dari pihak PT OSS.

Lalu merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (BPU) MA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3//2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Yang mana diterangkan bahwa, di angka 22 ayat (3) huruf a dan b, menyatakan penangguhan eksekusi dengan alasan adanya perlawanan pihak ketiga, maka jangka waktunya sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!