metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 April 2026

Mediasi Buntu, Pengadilan Diminta Segera Lakukan Eksekusi Lahan di PT OSS

PT OSS (Foto.google)

Baca Juga : Perlawanan Masyarakat Tani Indah Terhadap PT OSS dan PT VDNI Dalam Gugatan Lingkungan

jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi dilanjutkan, dan apabila perlawanan dikabulkan, maka
harus menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun Apabila jangka waktu penangguhan yang ditentukan dilampaui, maka eksekusi harus dilaksanakan tanpa diperlukan aanmaning lagi, maka dengan ini kami selaku pemohon eksekusi mengajukan permohonan agar proses eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi dilanjutkan,” ujar dia, Kamis (5/2/2026).

​Andri melanjutkan bahwa, pihak Ainun Indarsih Cs menyatakan siap sepenuhnya, baik secara teknis maupun kesiapan biaya yang diperlukan untuk proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh.

Olehnya itu, ia kembali meminta agar PN Unaaha sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan antara pihak kepolisian dan BPN perihal persiapan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, ia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik dan memicu PHK massal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!