Mediasi Buntu, Pengadilan Diminta Segera Lakukan Eksekusi Lahan di PT OSS
Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan hasil konstantering atau pencocokan objek, lahan yang akan dieksekusi bukan merupakan area pabrik utama.
Bangunan yang terdapat dalam lokasi objek eksekusi hanya gudang yang tidak terpakai, pos security dan tiang konveyor dan bukan termasuk bangunan pabrik utama.
Ia juga mengecam upaya PT OSS yang mencoba melibatkan karyawan untuk menolak eksekusi. Eksekusi ini, murni persoalan hukum lahan dan tidak ada kaitannya dengan nasib karyawan.
“Putusan MA sudah jelas berkekuatan hukum tetap, apalagi PT OSS telah menempuh upaya hukum perlawanan, tetapi ditolak MA, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda, eksekusi harus segera dilaksanakan,” tukasnya.
Reporter: Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan