News

Tegas! Pertamina Sanksi Satu SPBU Nakal di Kolaka

×

Tegas! Pertamina Sanksi Satu SPBU Nakal di Kolaka

Sebarkan artikel ini
SPBU
Pertamina pasang spanduk peringatan di SPBU Watuliandu, Kabupaten Kolaka (Foto. metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 Jl.Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).

Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran dilapangan.

“Kami temukan bahwa oknum SPBU yaitu Operator, Pengawas dan Manager tersebut memang benar telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ucapnya.

Baca Juga :Tanggapan Pertamina Soal Antrian Pertalite di Sejumlah SPBU Kendari

Faruq juga menambahkan tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, “SPBU tersebut juga kita kenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 Oktober s.d 30 Oktober 2024. Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.

Baca Juga :Mulai 1 Oktober 2024, Harga BBM Non Subsidi di Sultra Resmi Turun, Ini Daftarnya

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan Pertamina.

“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi, baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina,” tegasnya.

“Kami juga menghimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” imbuh Fahrougi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!