METROKENDARI.COM – Gema takbir para santri terdengar bergemuruh di Pengadilan Negeri Bondowoso sore itu. Ini setelah hakim ketua Soejtipto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sakrimo, terdakwa pembunuh Kiai Rosyidi.
Sakrimo merupakan eksekutor pengasuh Ponpes Nurul Ulum, Curahdami, Bondowoso tersebut. Sakrimo tak sendirian saat membunuh, namun turut terlibat juga saudaranya Bunawi dan Siti Rahmah, istri kedua Kiai Rosyidi.
Pembunuhan terhadap Kiai Rosyidi sebenarnya terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 1989. Sebelum menghabisi kiai 60 tahun itu, Sakrimo, Bunawi dan Rahmah sebelumnya telah membuat rencana dengan matang.
Motifnya tak lain hanya karena ingin mengusai ponpes dan mengambil keuntungan semata setelah pembunuhan. Sakrimo dan Bunawi sendiri masih bersaudara dan merupakan anak angkat Kiai Rosyidi.
Niat pembunuhan itu lantas dilaksanakan saat Kiai Rosyidi tengah kusyuk berkhalwat atau menyendiri di kamarnya pada malam hari. Saat itu lah, Sakrimo memasuki kamar Kiai Rosyidi dan mencekiknya.
Belum puas, Sakrimo kemudian menghantam Kiai Rosyidi dengan sepotong kayu hingga meregang nyawa. Sakrimo bersama Bunawi dan Siti Rahmah kemudian mengubur dan menyemen jenazah Kiai Rosyidi di kamarnya tersebut.
Baca Juga
Untuk menutupi kejahatannya, Rahmah kemudian selalu menyebut bahwa Kiai Rosyidi sedang tak ada di ponpes karena pergi berkhalwat ke luar daerah. Sakrimo dan Rahmah lambat-laun mengambil alih ponpes yang diasuh Kiai Rosyidi.
Dari sini, Sakrimo, Bunawi dan Rahmah kemudian membuka praktik penggandaan uang. Tak hanya itu, ketiganya juga kerap menjual aset milik ponpes jutaan rupiah dan hasilnya dinikmati sendiri.
Aksi ketiga pelaku itu tak pernah terendus atau mengundang kecurigaan para santri. Sebabnya, para santri menaruh rasa hormat pada kiai dan keluarganya. Bahkan kasus pembunuhan itu mampu bertahan hingga sekitar 4 tahun.
Namun sepandai-pandai menyimpan kebusukan, aksi ketiga pelaku juga terbongkar. Hal ini diawali dari rasa kecurigaan Kiai Ali Mahrus yang masih keponakan Kiai Rosyidi.
Kiai Rosyid lantas melapor ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menemukan jenazah Kiai Rosyidi terkubur di kamarnya sendiri.
Polisi selanjutnya menetapkan Sakrimo, Bunawi dan Rahmah sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Rahmah awalnya mengakui sebagai pembunuh suaminya.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Sebab pengakuan...