Berita Kendari Hari IniEkonomiKabar DaerahMetro KendariNews

OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor

×

OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini
Investasi
Kantor OJK Perwakilan Sulawesi Tenggara

Kendari – Sistem investasi AGT (Advance Global Technology) yang belakangan ini menjadi topik perbincangan publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf.

Dia membeberkan sistem yang dijalankan oleh AGT tidak bergerak dibidang aktivitas usaha. Sehingga diidentifikasi menggunakan skema ponzi dan illegal.

“Tidak ada aktivitas usahanya, hanya member get member sepertinya,” ujar Yusuf kepada metrokendari.com, Senin (4/7/2022).

Yusuf menyebut, modus yang dikembangkan oleh aplikasi AGT ini bukan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.

“AGT bukan di bawah kewenangan OJK, bagi korban bisa melaporkan ke satuan tugas waspada investasi (SWI) atau kepolisian yang merupakan satu anggota SWI,” terangnya.

Terkait kasus itu, Yusuf mengimbau agar masyarakat bijak dalam berinvestasi, pastikan legalitas nya, apakah perusahaan terdaftar dan berizin di otoritas berwenang seperti OJK atau BAPPEPTI.

“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis/return/hasil yang tinggi (logis). Kalau ragu bisa tanya ke kontak OJK di nomor 157 atau kunjungi website OJK. Disana terdapat info terkait dengan perusahaan investasi illegal yang ditutup oleh OJK/SWI,” jelasnya.

Baca juga : Ratusan Warga di Kendari Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong AGT

error: Dilarang Keras Copy Paste!