Viral! Seorang Mahasiswa di Kediri Nekat Bunuh Janda Lalu Disemen dalam Tong
Selasa 23 September 2014, Ibad divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Zainul Ibad bin Thoifur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata hakim ketua Ricky Fardinand saat membacakan amar putusannya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan