metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Upah Minimum 2024 Kota Kendari Resmi Naik, Cek Angkanya Disini

Upah Minimum 2024 Kota Kendari (Ilustrasi)

METROKENDARI.COMPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Kendari.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sultra, Nomor 654 tahun 2023, UMK di Kota Kendari resmi ditetapkan dengan nilai 3.112.103,10 (Tiga Juta Seratus Dua Belas Ribu Seratus Tiga Rupiah Sepuluh Sen).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada 2022, UMK Kota Kendari 2024 saat ini alami peningkatan. Diaman sebelumnya hanya berkisar besaran Rp2.993.730.

Dalam surat keputusan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kota Kendari sesuai dengan ketentuan pasal yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Kabar Baik! UMP Sultra 2024 Resmi Naik, Segini Angkanya

Kemudian, penetapan UMK Kota Kendari itu berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang berada dalam wilayah Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!