Ekonomi

Upah Minimum 2024 Kota Kendari Resmi Naik, Cek Angkanya Disini

×

Upah Minimum 2024 Kota Kendari Resmi Naik, Cek Angkanya Disini

Sebarkan artikel ini
UMK 2024
Upah Minimum 2024 Kota Kendari (Ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Kendari.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sultra, Nomor 654 tahun 2023, UMK di Kota Kendari resmi ditetapkan dengan nilai 3.112.103,10 (Tiga Juta Seratus Dua Belas Ribu Seratus Tiga Rupiah Sepuluh Sen).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada 2022, UMK Kota Kendari 2024 saat ini alami peningkatan. Diaman sebelumnya hanya berkisar besaran Rp2.993.730.

Dalam surat keputusan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kota Kendari sesuai dengan ketentuan pasal yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Kabar Baik! UMP Sultra 2024 Resmi Naik, Segini Angkanya

Kemudian, penetapan UMK Kota Kendari itu berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang berada dalam wilayah Kota Kendari.

Penetapan UMK yang telah ditetapkan tersebut, terdapat pengecualian terhadap Usaha Mikro dan Kecil Menegah (UMKM). Terkait penetapan upah, dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang melanggar dalam skema pemberian upah jika tidak sesuai dengan ketentuan penetapan UMK di Kota Kendari, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!