Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembai menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernisial MR (28) tahun.
MR ditangkap di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (1/7/2021).
“Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan berang bukti sebanyak 31 paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku di beberapa tempat di kamar kosnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13,76 gram,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahctiar kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Baca Juga :Terlibat Jaringan Narkoba, Wanita Asal Konut Ditangkap Polisi
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaa, Pelaku mengaku bekerja sama dengan seorang pria yang saat ini berstatus sebagai Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari, dalam peredaran narkoba.
“Menurut keterangan pelaku, sudah tiga kali bertransaksi sabu dengan cara sistem tempel di Kota Kendari. Dia dikendalikan oleh seorang Napi lewat komunikasi telepon selular,” kata Bahctiar.
Pelaku juga mengaku nekat jadi pengedar dan kurir sabu karena terhempit masalah ekonomi sehingga terpaksa memilih jalan pintas.
"Alasannya pelaku jadi pengedar karena faktor ekonomi," ungkapnya....