metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 30 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Soal Pungutan Karcis di Tepi Jalan SPBU Teratai, Kadishub Kendari: Bukan Untuk Pengantri BBM

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin (Foto.metrokendari.com)

Dasar penerbitan rekomendasi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Sesuai aturan yang ditetapkan, kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 5 ribu sedangkan roda enam Rp 10 ribu.

“Jadi Juru Parkir (Jukir) nya nanti itu dari masyarakat setempat yang sudah ditunjuk oleh Pak RT/RWnya. Bukan kami yang kelola. Kami hanya berikan rekomendasi menunjuk masyarakat untuk pengelolaan retribusi di lokasi itu,” ungkapnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!