Seorang Wanita Muda di Kendari Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita 33 Paket Barang Bukti
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H.
Awalnya, tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di area belakang rumah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan bekas makanan ringan dan bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. dengan metode sistem tempel, yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena saat diamankan tengah menyimpan dan menyediakan sabu siap edar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


2 Komentar