Seorang Mahasiswa Ditangkap Saat Transaksi Sabu 1 Kg di Sebuah Hotel Kendari
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang menyasar wilayah Sulawesi Tenggara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan