Sadis! Pria Ini Nekat Aniaya Pacar Baru Mantan Hingga Buat Pembuluh Darah Otak Korban Pecah
Dari hasil visum, diketahui bahwa AP mengalami cedera parah di kepala. Polisi menyebutkan pembuluh darah otak AP pecah.
“Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras,” ucap Dodi.
Pelaku penganiayaan berinisial HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan